Saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya Freddy Gunawan yang sedang berlangsung membenarkan adanya transaksi perjudian yang dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat di beberapa meja judi kasino.
Mendapat teman dekat Heru usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan aliran uang tunai bertahap yang dilakukan saksi pada periode 2013, 2015, dan 2016.
Nilai transaksi ke meja judi mencapai lebih dari Rp. 40 miliar. Jaksa menilai uang puluhan miliar itu sebagian merupakan hasil penipuan keuangan Jiwasraya yang akan ditangani.
“Itu uang hasil korupsi jual beli saham Jiwasraya yang sebelumnya dipegangnya (Heru Hidayat),” kata Jaksa Penuntut Umum Yadyn Palabengan saat ditemui Republika.co.id di sela-sela perkara Jiwasraya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor (PN), Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Dalam proses persidangan, transaksi terungkap ke dewan judi setelah Jaksa Penuntut Umum Bimo Suprayoga memeriksa saksi Freddy Gunawan tentang pengulangan uang transfer dari Heru Hidayat. Freddy membenarkan pertanyaan jaksa. “Sudah,” kata Freddy.
Jaksa melanjutkan maksud pemindahan tersebut. “Transfer dibayarkan ke kasino di Singapura, kasino di New Zeland (Selandia Baru), di Australia,” kata Freddy.
Jaksa Bimo meminta saksi Freddy mengungkapkan perkiraan besaran dan waktu rangkaian transaksi di meja judi tersebut. Namun, saksi mengaku lupa. Jaksa juga membacakan keterangan saksi yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Freddy membenarkan seluruh BAP.
Kuasa hukum Bimo mengungkapkan, pengalihan Heru Hidayat untuk membayar kasino tersebut terjadi pada 23 November 2011, dengan nilai Rp 2,5 miliar untuk sebuah kasino MGM di Makau.
Kemudian Rp 2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau pada 6 September 2016, Rp 1,470 miliar untuk kasino Resort Sentosa World Resort (RWS) di Singapura pada 9 Agustus 2016, Rp 1,5 miliar untuk biaya kasino Sky City Selandia Baru pada 8 Juni 2016.
Baca juga: Ini Update Lengkap Ongkos Pasang Pagar Panel 2020
Kemudian Rp 3,5 miliar untuk biaya Sky City Casino pada 7 Juni, 2016, Rp 500 juta untuk RWS Casino pada 16 Mei, 2016, Rp 500 juta untuk Marina Bay Sand (MBS) Casino pada 29 April, 2016, 500 juta untuk kasino. Kasino. RWS Casino pada 17 Maret 2016 dan Rp 1 miliar untuk kasino MBS dan RWS pada 22 Januari 2016.
Apalagi, transfer Rp 500 juta untuk kasino RWS pada 23 Desember 2015, Rp 900 juta untuk kasino RWS pada 14 Desember 2015, Rp 690 juta untuk kasino MBS pada 18 Juni 2015, Rp 912 juta untuk kasino MBS pada 24 Maret 2015.
Transaksi terbesar terjadi pada tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp. 11,07 milyar dan Rp. 10,04 miliar untuk membayar hutang kasino di Makau.
Jaksa menjelaskan rangkaian pengalihan itu dilakukan ke rekening giro Freddy Gunawan. Namun, di akun lain juga terjadi transfer pada 9 Juni 2017 senilai Rp 4,87 miliar dari Heru Hidayat untuk membayar casino RWS. Freddy juga menerima uang transfer sebesar Rp 2,5 miliar untuk renovasi gedung empat lantai di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakarta Utara) dan Rp. 4 miliar untuk pembangunan kapal Pinisi di Bira, De Sulawesi (Sulsel).
Freddy mengungkapkan bahwa transfer uang Heru Hidayat seharusnya membayar untuk kasasi dalam mata uang asing. “Untuk tempat tidur dalam dolar. Uang Pak Heru masuk (ke rekening), saya sebut money changer (penukaran uang) di Jakarta. Nanti mereka bayar (ke kasino), ”jelas Freddy.
Freddy mengatakan dia menerima tip 0,1 persen untuk setiap pembayaran ke kasino. Dalam kasus tersebut, terungkap pula bahwa Freddy Gunawan adalah salah satu teman dekat Heru Hidayat.
Haru mengaku sudah mengenal Heru Hidayat selama 15 tahun. Dari presentasi tersebut, Heru mengangkatnya sebagai Direktur PT Tandikek Asri Lestari dan Komisaris PT Pool Advisor Asset Management Heru Hidayat.
PT Pool Advista merupakan satu dari 13 perusahaan pengelola investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Heru memiliki lebih dari 10 perusahaan, termasuk beberapa MI yang mengontrol pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Dalam pembobolan Jiwasraya, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp. 16,81 triliun. Selain Heru Hidayat, kasus yang sama juga membawa rekannya ke pengadilan, yakni terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.
Terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, mantan pejabat Jiwasraya. Mereka yang memutuskan untuk mentransfer uang pelanggan ke investasi saham dan reksa dana milik perusahaan terdakwa lainnya.
Sumber: republika.co.id