Merdeka.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk dua orang pria lanjut usia kasus perjudian togel Singapura di Kedai Kopi ALOK di Jalan Kusuma 1 C Duta Mas Blok B2, RT13/09, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (4/11).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, kedua pelaku berinisial LPK (75) dan RS (77) ini memiliki peran berbeda. Pertama LPK sebagai pengepul para pemasang judi togel dan RS sebagai bandar besar. Para pelaku menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan telepon seluler sebagai media perjudian.
“Satreskrim Jakarta Barat menindaklanjuti informasi masyarakat dan tiba di lokasi ada orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” tegas dia Sabtu (7/11).
Namun saat polisi mencoba menangkap para pelaku di sebuah warung kopi, LPK dan RS malah tidak terima dan balik menuduh aparat Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Padahal proses penangkapan, aparat kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dengan menunjukan surat tugas.
Bahkan, salah satu tersangka yang memvideokan itu mengirim ke sejumlah akun sosial media. Sontak peristiwa ini pun viral di sosial media instagram dan menyudutkan aparat Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.
“Kalau anda dengar di video itu seolah-olah petugas kami dituduh sebagai petugas gadungan. Saya juga sempat lihat video itu mereka para pelaku pegang surat perintah itu. Sebenarnya cukup kita tunjukkan identitas kita, tapi surat dipegang,” terangnya.
Akibat beredarnya video tersebut yang sempat menyatakan bahwa polisi mencari angpau atau uang tambahan. Padahal, pihaknya ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus UU ITE-nya supaya tidak terulang saat bertugas ingin melakukan proses hukum dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” ungkapnya.
Sempat Dihalang-halangi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menegaskan, pihaknya pasti menberantas segala bentuk tindak pidana termasuk perjudian di wilayah hukumnya.
Atas hal itu dia pun meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya supaya para pelakunya bisa ditindak.
“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Arsya.
Arsya menambahkan, setelah orang yang menghalangi diberi pengertian, akhirnya anggotanya melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka yang ditangkap ini. Hasilnya, keduanya bisa ditangkap dikediamannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
“Pelaku kita kenakan Pasat 303 KUHP tentang tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tutup dia.
Sumber: Merdeka.com