SELATPANJANG – Pihak kepolisian polres kepulauan Meranti, Riau menangkap tiga orang yang diduga pelaku perjudian yang menyamar main judi biliar.
Kasus itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti kira-kira pukul 18:00 WIB, Rabu (27/1/2021), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Adapun ketiga tersangka pelaku berinisial GK (47) dan ES (61) warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, serta Jn nama lain dari Ati (33) warga Jalan Inpres Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kapolres kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, Kamis (28/1/2021) siang mengatkan ketiga tersangka pelaku telah diamankan di mapolres kepulauan Meranti untuk keterangan lebih lanjut.
Dinyatakan Eko Wimpiyanto, kejadian proses kasus tersebut bermula pada Rabu (27/1/2021) kira-kira pukul 16.00 WIB, pengadu sedang duduk ngopi di tempat Coffe House tepatnya di Jalan Ibrahim.
Seterusnya, pengadu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sudah terjadi permainan judi berjenis Biliard yang berlokasi di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga dilaksanakan oleh GK sebagai pemilik bangunan.
“Tim melaksanakan pengembangan dan mendalami atas informasi yang didapat. Ternyata, informasi itu betul ada bangunan tersebut merupakan lokasi permainan biliard yang sering dipakaia sebagai sarana perjudian,” jelas Eko Wimpiyanto.
Selain itu, Kapolres juga menerangkan di dalam melaksanakan permainan judi penyelenggara memfasilitasi sarana main judi biliard dan menyediakan kartu-kartu dengan simbol angka tertentu yang bisa di peroleh para pemain dengan menukarkannya kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang dan di akhir permainan kartu-kartu itu bisa ditukarkan lagi kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang sesuai kartu yang dipunya pemain.
Baca juga: Gerebek Lokasi Judi, Polisi Medan Labuhan Sita 2 Mesin Tembak Ikan
“Kelompok dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti menemukan ketiga tersangka pelaku yang sedang bermain judi jenis Billiard. Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolres Meranti unuk diaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Diungkapan Kapolres, adapun barang bukti yang ikut disita yaitu: 1 buah papan tulis hitungan marka, 18 bola, 16 bola angka, 2 bola putih, 16 buah Kancin yang bertuliskan angka, dan 3 buah stik biliard. Selain itu 1 buah segitiga penyusun bola biliard, 39 buah kartu penukaran uang dengan rincian, 21 lembar uang penukaran Rp10.000, dan 7 lembar uang penukaran Rp5000.
“Tersangka pelaku akan jerat Pasal 303 ayat 1 dan 2 JO 303 bisa KUHPidana,” mengakhirinya.***
Sumber: goriau.com