Polda Sulawesi Utara dan jajarannya nampaknya tengah memfokuskan untuk memberantas praktek perjudian di wilayah Sulawesi Utara. Hingga saat ini pihak kepolisian telah berhasil membongkar praktek perjudian di wilayah Sulawesi utara.
Belum lama ini, Polda Sulawesi utara kembali menggerebek praktek perjudian jenis kartu remi. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Timsus Waruga Polres Minahasa Utara di salah satu rumah warga yang terletak di desa Watudambo II, kecamatan Kauditan pada hari minggu lalu (10/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
2 Pelaku Perjudian Berhasil Melarikan Diri Dari Penggerebekan
Operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Katimsus Waruga Bripka Bobby L. Dari penggerebekan tersebut, timsus berhasil meringkus 3 pelaku perjudian yakni OR (53 tahun), JJL (55 tahun) dan NS (36 tahun). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa OR dan NS merupakan warga desa Watudambo. Sedangkan JL adalah orang luar Watudambo yang berdomisili di kota Bitung.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan pada hari minggu tersebut, sebenarnya terdapat lima orang pelaku. Namun dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan.
Selain mengamankan 3 orang pelaku perjudian, timsus juga turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi uang tunai sebesar Rp. 2.691.000, HP dan juga kartu remi.
Terkait dengan penggerebekan praktek perjudian ini, hal ini dapat dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian di desa Watudambo II ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam suatu kesempatan wawancara.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktek perjudian tersebut”, Ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Sulut Berkomitmen Terus Ungkap Praktek Perjudian di Sulawesi Utara
Melansir informasi dari halaman portal berita teropong BMR, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta jajaran polisi di Satwil terus bergerak mengungkap praktek perjudian di wilayah Sulawesi utara ini.
Ia pun sempat berpesan kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan adanya praktek perjudian di sekitar lingkungannya.
Saat ini sendiri, para pelaku perjudian yang berhasil diringkus oleh timsus Waruga Polres Minahasa Utara telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Kemungkinan Akan Diancam Hukuman Penjara Atau Pidana Denda
Namun hingga artikel ini dirilis, pihak Polda Sulawesi Utara belum merilis pernyataan terkait dengan hukuman untuk para pelaku. Meskipun demikian, jika mengacu pada pasal 303 bis ayat 1 di KUHP, besar kemungkinan para pelaku akan diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun penjara atau pidana denda sebanyak maksimal Rp.10.000.000.
Bicara tentang praktik perjudian. Memang bukan menjadi rahasia bahwa praktik perjudian di Indonesia saat ini semakin banyak dijumpai. Bahkan praktik perjudian ini juga telah dapat dilakukan secara online. Saat ini terdapat banyak sekali situs perjudian seperti situs togel dan casino online yang dapat diakses dengan mudah.
Dalam hal ini, aksi cepat dan tindakan tegas dari jajaran kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberantas segala jenis perjudian di Indonesia ini.
baca juga: Judi Togel Singapura Di Jakbar Digrebek, Alhasil Polisi Tangkap Dua Pria