Korban diidentifikasi sebagai Capanevon Godian, warga Desa Sidomoyo, Desa Katakan, Kabupaten Sleman. Polisi telah mengidentifikasi seorang pria berinisial RA (38) karena menyebarkan judi toto ilegal atau kupon togel .
Kapolsek Godin dan Kompol Payno menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi terkait aktivitas perjudian yang sempat meresahkan masyarakat.
“Terdakwa adalah buruh harian lepas. Terdakwa kami tangkap pada Kamis (24/10/2020) di rumah kontrakan, ”kata Payno kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Tersangka terlibat dalam perjudian online. Tersangka menjual nomor togel Hong Kong melalui SMS. Selain itu, setiap nomor yang dipasang akan dikirim ke dealer bersama dengan uang transaksi penjualan.
“Jadi dia kirimkan ke bandar judi menggunakan SMS. Dia mendapat uang dari orang-orang yang ikut judi,” terangnya.
Paino melanjutkan dengan mengatakan bahwa RAA telah diketahui beroperasi selama lebih dari setahun. Menerima komisi 35% dari penjualan.
Penjahat bisa mendapatkan penghasilan mulai dari 700 ribu riyal hingga satu juta riyal sehari dari aktivitasnya.
Berdasarkan laporan warga, hal ini menjadi masalah dan akhirnya petugas mempekerjakan pelaku dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Polisi menemukan dua ponsel dan Rp 270.000 dari tersangka.
Dia juga dicurigai sebagai penjual judi Hong Kong selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia memutuskan menjadi penjual togel karena faktor keuangan. Penghasilan dari bekerja sebagai pekerja biasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ”kata Payno.
Akibat perbuatannya itu, RA, yang divonis berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dia menghadapi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP atas tindakannya.
Tidak berhenti sampai di situ, kata Payno seraya menambahkan bahwa kasus tersebut masih diselidiki oleh polisi. Pihaknya sedang memburu dealer di atas itu.
“Kami masih menyelidiki kasus tersebut. Kami masih mencari dealer dari praktik perjudian ini,” ujarnya
Sumber: suara.com