Peretas atau hacker dengan nama Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan dirinya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan judi online.
Juny Maimun di tangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 2 Januari 2020, pukul 02.00 WIB.
Juny Maimun ditangkap oleh bagian Subdit 3/Resmob Ditreskrimum PMJ beserta Surat Perintah Penahanan serta Surat Perintah Penangkapan atas persangkaan tindakan perjudian sesuai dengan pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Alasan Melaporkan Polda Metro Jaya
Karena tidak melakukan judi online, Juny Maimun bersama dengan kuasa hukumnya, Rahmat Saputra melaporkan Polda Metro Jaya atas penangkapan yang tidak terbukti kebenarannya.
“Hingga saat ini, tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien melakukan aktivitas judi online sesuai dengan pasal 55,56,27 ayat 2 maupun TPPU,” kata Rahmat saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Polda Metro Jaya melihat terdapat transaksi yang dicurigai merupaan transaksi judi online pada rekening Juny Maimun. Namun setelah Rahmat melihatnya, tidak terbukti bahwa itu adalah transaksi judi online.
Rahmat juga menambahkan bahwa kliennya pada hari tersebut tidak memegang laptop sama sekali sehingga tidak dapat melakukan transaksi judi.
Baca juga: Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Franchise
Tidak sampai disitu saja, Rahmat melihat keganjilan dari surat perintah penangkapan yang tidak terdapat tanda tangan direktur. Seharusnya pada surat tersebut terdapat tanda tangan direktur sebagai bukti bahwa surat yang dibawa merupakan surat yang sah.
Salah satu efek yang diperoleh Juny Maimun adalah hingga 67 hari sejak penangkapannya, berkas perkara tidak kunjung diajukan ke kejaksaan. Sehingga tidak dapat dilakukan persidangan.
Sidang praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada 9 Maret 2020, namun karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir, maka sidang ditunda sepekan.
Rencananya sidang dilaksanakan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Berita ini telah dimuat di media online Suara.com dengan judul “Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan”.