judi di masa kolonial

Perkembangan Judi di Indonesia pada Masa Kolonial

Judi adalah jenis permainan taruhan yang sudah dikenal lama. Permainan dengan uang taruhan ini tentunya dilarang di berbagai tempat. Saat ini di Indonesia, judi tidak diperbolehkan. Di masa penjajahan kolonial Hindia Belanda, permainan judi sudah berkembang.

Permainan ini tidak diketahui kapan munculnya secara pasti. Beberapa bukti tua yang ditemukan menunjukkan bahwa judi ditemukan di Mesir dan China Kuno. Penemuan ini memperlihatkan tentang judi yang sudah dikenal sejak lama. Perkembangan judi di Indonesia sejak masa kolonial juga ada sejarahnya.

Di Indonesia, judi diperkirakan dibawa oleh pedagang China yang transit berdagang di Nusantara. Permainan ini dulunya hanya dilakukan oleh bangsawan, tetapi perkembangan judi membuatnya diterima masyarakat secara umum.

Beberapa jenis judi sederhana yang ditemukan di masyarakat saat ini adalah lotere atau togel. Permainan ini menggunakan tebakan dalam menentukan hasilnya. Jenis lain yang sudah tidak asing adalah sabung ayam.

Sabung ayam menjadi permainan judi yang menggunakan pertarungan ayam sebagai medianya. Di Indonesia, permainan ini banyak dilakukan meski ilegal dan bisa dikenai hukuman pidana.

Sejarah mencatat bahwa permainan judi di Indonesia ini sudah cukup lama ada. Bahkan ketika masa penjajahan kolonial Hindia Belanda, rumah judi menjadi komoditas pajak bagi VOC dalam mengumpulkan pundi-pundi uang.

Pajak Judi oleh VOC di Masa Kolonial

Pada masa penjajahan kolonial, khususnya Belanda, VOC menjadi lembaga yang paling berkuasa dalam menarik pajak. Pajak yang diambil oleh kolonial pada masa itu hampir di semua sektor. Guna memenuhi pemasukan kerajaan Inggris, pemerintahan kolonial pun memeras rakyat Indonesia.

Kegiatan judi pada masa kolonial dilegalkan. Tentu saja untuk mendukung pemasukan VOC. Rumah judi yang berdiri akan ditarik pajak yang tak sedikit. Dalam mendirikan rumah judi pun, harus ada izin dari pihak VOC tersebut.

Biasanya orang-orang yang mendirikan rumah judi adalah saudagar dan kapitan Tionghoa yang menetap di Indonesia. Diketahui bahwa bandar judi yang memiliki rumah judi tertua berdiri pada 1620. Rumah judi ini banyak berdiri di Kota Batavia,  kini Jakarta.

Souw Beng Kong adalah kapitan Tionghoa yang memiliki rumah judi itu untuk pertama kali. Lokasinya yang berada di Batavia membuat bisnisnya cepat melejit karena saat itu Batavia menjadi pusat ekonomi yang besar.

Dengan bisnisnya yang besar, pihak VOC juga memberikan izin kepadanya untuk menarik pajak cukai sebanyak 20 persen dari pajak judi yang ditetapkan. Izin ini sebagai ganti gaji kepada Souw Beng Kong. Meski demikian, pihak kolonial tetap mendapat hasil yang lebih besar. Hasil yang diperoleh oleh kolonial tiap bulannya adalah sebesar 6000 poundsterling atau sekitar Rp 114 juta.

Perkembangan judi di masa kolonial ini dapat dilihat dengan beberapa jenisnya yang populer.

Jenis judi yang populer pada saat itu adalah judi kartu dan judi dadu. Istilah judi itu adalah po. Permainan ini cukup terkenal bagi masyarakat pecandu judi di Kota Batavia. Selain itu, kelompok masyarakat Tionghoa juga mengenalkan judi capjikia.

Judi capjikia adalah permainan judi yang menggunakan kartu dengan 12 angka undian. Meski jenis judi ini sulit, tetapi masyarakat banyak yang tertarik. Selain itu, sabung ayam juga cukup digemari masyarakat. Kebanyakan orang yang bermain judi saat itu adalah kuli dan budak.

Perkembangan judi di masa kolonial ini memberikan gambaran bahwa rakyat kala itu sudah minat dengan taruhan.

Budaya Kelam Judi Kolonial pada Buruh Tanam Paksa Perkebunan

Judi yang dilegalkan oleh VOC pada masa itu kebanyakan berupa rumah judi. Rumah judi ini tentunya menguntungkan bagi kolonial karena pajak judi yang tinggi. Rumah judi ini banyak ditemui di Batavia atau kota besar.

Perkembangan judi yang ada di masa kolonial ternyata juga mencapai daerah pelosok. Permainan judi dikenalkan ke pekerja tanam paksa di perkebunan Deli. Kuli yang ada di sana diperbolehkan bermain judi, tentu saja dengan otoritas dari kolonial.

 Berbagai hiburan diciptakan di perkebunan secara sederhana sebab mereka tidak diperbolehkan keluar dari kebun. Bisnis judi ini biasanya dikelola oleh saudagar Tionghoa. Sedangkan kegiatan operasionalnya dilakukan oleh mandor.

Dalam judi yang berkembang saat itu, buruh perkebunan tak jarang mengalami kekalahan. Tentu saja ini akan menguntungkan kolonial. Kuli yang bangkrut kemudian akan meminjam uang pada mandor dan terjerat utang. Bagi yang tak bisa membayar harus memperpanjang kontrak bekerja di kebun.

Budaya kelam di dalam perkebunan ini menunjukkan bahwa judi di manapun dan kapanpun memanglah memberikan banyak dampak negatif. Perkembangan judi di Indonesia ini masih terasa hingga sekarang.

Bangkrutnya Pemain Judi pada Masa Kolonial

Permainan judi jenis lain, yaitu lotere seperti di Eropa baru masuk ketika kolonial Belanda membawanya ke Indonesia. Diperkirakan pada abad ke 19, permainan lotere dikenalkan ke masyarakat Indonesia.

Tak mengherankan bagi pemain judi mengalami kekalahan. Hampir semua orang yang kecanduan judi mengalami kebangkrutan. Hal ini pun dialami oleh pecandu judi di masa kolonial.

Baca juga: Polemik Kebijakan Pelegalan Judi Indonesia dari Masa ke Masa

Di masa pemerintahan Raffles, rumah gadai menjadi sangat laris sebab banyak pemain judi yang bangkrut. Akibatnya mereka akan menggadaikan barangnya ke rumah gadai. Judi di masa itu seperti menjadi bencana bagi masyarakat miskin. Tetapi menjadi ladang uang bagi kolonial.

Perkembangan judi di Indonesia ini memang menarik bukan?